 Hukum Seputar Binatang 

                      BULETIN
                      3 Faedah seputar binatang
                 Larangan menyiksa binatang
Tidak ada perselisihan di antara ulama tentang haramnya menyiksa binatang.ibnu abdil barr berkata:ini adalah perkara yg tidak diperselisihkan di antara ulama”.Dalil dalam masalah ini adalah hadist abu hurairoh bahwasanyan rosululloh bersabda:
Ada seorang laki laki sedang dalam perjalanan ,dia mersakan sangat haus.taklama kemudian dia medapati sumur,takala dia hendak pergi ternyata ada seekor  anjing menjilat – menjilat tanah.laki laki itu berkata:anjing ini sangat kehausan sebagaimana aku tadi”.dengan sigap dia melepas sepatunya dan mengambil air itu kpada anjing tersebut.
                          

                               Sirkus Hewan
Dewasa ini,fasilitas fasilitas hiburan selalu menyediakan atraksi hewan.seperti lumba lumba,gajah main bola,macan atraksi,topeng monyet,dan sebagainya. Apa hukum menyaksikan sirkus hewan semacam ini?bolehkah
memanfaatkan binatang sebagai sumber mencari rezeki dengan cara sirkus atau topeng monyet?
JAWABANNYA:
Tentang menyaksikkan sirkus hewan maka perkaranya kembali pada boleh/tidaknya menyaksikkan hewan dengan tujuan ;ibran dan hiburan.sudah jelaskan di muka tentang perkara tersebut boleh,dengan syarat tidak berlebihan dan tidak melailaikan kewajiban yg lebih penting seperti sholat jama’ah dan lainnya .demikian pula tidak boleh bercampur baur antara lelaki dan wanita,tidak dialunkan music,dan kemungkaran lainnya.
Sedangkan mencari rizki dengan cara sirkus hean,maka hendaklah ditinggalkan.karena ulama fiqih telah menegaskan untuk menolak persaksian orang yg main main dengan burung dara,monyet,dan sebagainya.
                 Hukum perlombaan antar binatang
Perlombaan antar binatang dibolehkan berdasarkan nash ketetapan as sunnah dan ijmak.adapun as sunnah ialah sebagaimana yg diriwayatkan oleh ibnu umar bahwa nabi memperlombakan kuda yg telah dikuruskan dari daerah Haifa sampai sanniyatul wada melawan kuda yg belum di kuruskan
Ada dua perlombaan binatang yg perlu disoroti yaitu:
1.Lomba merpati
Model lomba semacam ini masuk pada kategori lomba yg mubah.yang jadi masalah dewasa ini lomba banyak ber-nuansa perjduian maka jelas hukumnya haram!!!!.jika tidak ada perjudian maka kembali pada hukum asal tidak boleh lalai dalam perkara penting.

2.Nyabung ayam jago
Sabung ayam termasuk musibah besar yg degimari banya orang.ketahuilah mengadu binatang termasuk perkara yg batil dan melalaikan.rosululloh bersabda
 : semua perkara yg seorang musim lalai di dalamnya dalah batil.kecuali melempar panah,melatih kuda,dan sendau gurau istrinya.(HR.Abdu dawud:2513.at - tirmidzi)
Abdurahman
  Nazhif   
Apalagi banyak perjudian,dan sampai sampai kita dapati di taji ayam jago terdapat pisau kecil untuk membunuh musuh nya jelas hukumnya haram!!!!



 

Final Futsal Student

nieh link nya atau ini